Liputan1.com-Habib Rizieq Resmi Jadi Buronan Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini akhirnya resmi masuk dalam daftar buronan kepolisian. Hal itu berlaku setelah Polda Metro Jaya memasukkan nama Habib Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penerbitan DPO terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq dan Firza Husein. Saat ini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, hingga kini Rizieq tak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
“Kasus tersangka HRS perkembangannya penyidik Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017)
Argo menambahkan, penerbitan daftar buronan dilakukan setelah penyidik mengantarkan surat perintah penangkapan ke rumah Rizieq. Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan Imigrasi mengenai dimana keberadaan Rizieq.
“Ternyata tanggal 26 April dia (Rizieq) ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua,” kata Argo.
Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus percakapan via Whatsapp berkonten pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara