Liputan1.com-KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Korupsi E-KTP
KPK resmi menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka, Kamis (23/3).
Andi Narogong merupakan pengusaha yang disebut-sebut orang dekat Ketua DPR Setya Novanto dan berperan sebagai broker yang membagi-bagikan uang pelicin anggaran. Namun hingga kini, sosok Andi Narogong masih cukup misterius.
“Biar disampaikan (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) saja,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Peran penting Andi dalam skandal proyek e-KTP dibeberkan dalam surat dakwaan KPK terhadap 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto. Ia dan Novanto disebut pernah bertemu dengan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri tadi untuk membahas scenario proyek berbiaya Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi disebut berperan aktif dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek itu dengan membagi-bagikan uang kepada para anggota dewan dan para pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Dalam surat dakwaan itu, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto disebut melakukan korupsi bersama-sama pihak lain yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.