Liputan1.com-Soni Sumarsono Kembali Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Soni Sumarsono kembali menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang resmi mengajukan cuti sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mengikuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Soni yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dikukuhkan berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 121.31-2374 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Plt Gubernur DKI Jakarta.
Penunjukan Soni sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dilakukan di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017) malam.
Keputusan ini berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017/tanggal 4 Maret 2017/Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua, bahwa masa kampanye Pilkada Putaran Kedua yaitu pada 7 Maret 2017 hingga 15 April 2017.
Kata Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Anselmus Tan,Soni dinilai telah memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Adapun surat penunjukan Plt Gubernur DKI Jakarta itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A Temenggung