Liputan1.com-AMPG Golkar Gelar Diskusi, Peran Masyarakat dalam Mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) menggelar diskusi publik di aula DPP Partai Golkar, Slipi, Rabu 23 November 2016
Diskusi kali ini bekerjasama dengan Komnas Perempuan mengambil tajuk Diskusi ” Peran Elemen Masyarakat dalam mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.
Hadir dalam diskusi ini berbagai elemen masyarakat dari kalangan akdemisi, komunitas ibu dan anak, organisasi perepuan, LSM, organisasi kepemudaan, jurnalis, kelompok profesi dan ormas karya kekaryaan Partai Golkar. Tampil sebagai pembicara Komnas Perempuan, Kaukus Perempuan Perlemen RI Partai Golkar, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) dan Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG)
Lindsey Asfsari Puteri, Ketua PP AMPG Bidang Anak, remaja dan perempuan sekaligus bertindak sebagai Ketua Penyelanggara diskusi ini menyampaikan bahwa tujuan diskusi ini adalah mensosialisasikan RUU Penghapusan. Lindsey mendorong Revisi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disahkan.

“Kami selaku sayap pemuda Partai Golkar memiliki tanggung jawab moral untuk turut serta mensosialisasikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kepada berbagai elemen masyarakat secara eksternal. Sedangkan secara internal partai kami, kami menkonsolidasikan percepatan realisasi pengesahan RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2016) ini,” kata Lindsey dalam sambutannya
Ia juga berharap RUU ini dijadikan panitia khusus (Pansus) oleh DPR. Pasalnya, ia menilai RUU ini harus benar-benar diselesaikan tidak boleh dianggap remeh.
“Kita berharap RUU ini di jadikan Pansus, karena ini bukan main-main, karena kita tidak cukup dengan UU perlindungan anak, ini harus dijadikan UU,” ucapnya.
Begitupun sama halnya dengan yang disampaikan Ketua Umum PP AMPG Fahd El Fouz Arafig dalam sambutannya. “Melalui diskusi publik ini, PP AMPG secara konkrit mendorong percepatan pembentukan Undang Undangnya. Kami juga akan mengawal substansi dari UU tersebut, yakni harus mampu memastikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia utamanya perempuan, ibu dan anak yang selama ini menjadi korban kekerasan seksual,” tuturnya

Memang hingga kini kekerasan sesksual masih erus dialami kaum perempuan dan anak anak. Berdasarkan catatan Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, setiap hari sedikitnya 35 perempuan (termasuk anak perempuan) mengalami, sehingga dapat disimpulkan 2 jam ada 3 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasn seksual.